Pengawas Ketenagakerjaan

Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pengawasan K3, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Mereka memiliki kewenangan penyidikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk perkara pidana ketenagakerjaan.

Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan mencakup memasuki tempat kerja tanpa pemberitahuan, memeriksa buku dan dokumen, mengambil sampel, dan memerintahkan penghentian pekerjaan berbahaya secara langsung (stop work authority). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Nota Pemeriksaan yang bersifat administratif mengikat bagi pengusaha.

Bagi pelaku usaha dan konsultan K3, perbedaan antara Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3 yang ditunjuk swasta perlu dipahami dengan presisi: Pengawas Ketenagakerjaan adalah aparat negara dengan kewenangan koersif, sementara Ahli K3 adalah representasi pengusaha dalam sistem kepatuhan internal. Keduanya tidak dapat saling menggantikan dalam konteks penegakan hukum.