Zero Accident

Zero Accident adalah target atau filosofi K3 yang menyatakan bahwa semua kecelakaan kerja dapat dan harus dicegah — tidak ada kecelakaan yang diterima sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan dari proses kerja. Konsep ini dipopulerkan oleh gerakan K3 modern dan menjadi fondasi kebijakan K3 banyak perusahaan multinasional, serta menjadi visi program nasional K3 Indonesia yang dicanangkan Kemnaker.

Dalam terminologi pengukuran kinerja K3, pencapaian Zero Accident secara formal diukur melalui LTIFR (Lost Time Injury Frequency Rate) = 0, atau lebih komprehensif melalui TRIFR (Total Recordable Injury Frequency Rate) = 0. Penghargaan Zero Accident diberikan oleh Kemnaker kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tingkat kecelakaan dan pelaksanaan K3 tertentu selama periode yang ditetapkan.

Kritik akademis dan praktisi K3 senior terhadap kultur Zero Accident yang tidak tepat implementasinya adalah risiko underreporting — tekanan untuk mempertahankan rekor Zero Accident mendorong pekerja dan supervisor untuk tidak melaporkan insiden dan near miss, sehingga justru menghancurkan sistem informasi K3 yang diperlukan untuk pencegahan proaktif. Perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada keselamatan umumnya memiliki tingkat pelaporan near miss yang tinggi, bukan nol.