Apa syarat mengikuti pelatihan TKPK Tingkat 1?

Novitasari
Novitasari
  • 25 Apr 2026
  • Updated

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK Tingkat 1) diperuntukkan bagi pekerja yang melakukan aktivitas pada ketinggian rendah hingga sedang. Pelatihan ini wajib bagi pekerja konstruksi, telekomunikasi, dan maintenance gedung.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketentuan pekerjaan ketinggian diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016. Secara teknis, peserta wajib memahami penggunaan full body harness dan sistem penahan jatuh.

Pelatihan biasanya berlangsung selama 2 hari dengan biaya sekitar Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000. Persyaratan administrasi meliputi surat sehat, KTP, dan usia minimal 18 tahun.

ak3umum.com siap membantu pelatihan TKPK Tingkat 1 resmi untuk meningkatkan kompetensi dan keselamatan kerja pada pekerjaan ketinggian.

Tidak Puas dengan jawaban di atas?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Konsultasi online · tim berpengalaman

Sertifikat K3 BNSP & Kemnaker RI

Respons prioritas BNSP & Kemnaker Jalur digital Pendampingan ahli

Tingkatkan kredibilitas profesional dengan sertifikasi BNSP & Kemnaker yang diakui nasional. Tim ahli kami mendampingi jalur dokumentasi dan uji kompetensi secara online—respons cepat dan terukur.

Masih ada pertanyaan terkait Apa syarat mengikuti pelatihan TKPK Tingkat 1?? Diskusikan detailnya dengan konsultan melalui WhatsApp di bawah.

Layanan resmi · komunikasi terdokumentasi · privasi dan data klien dilindungi sesuai kebutuhan korporat.

Sertifikat K3 BNSP

Ada beberapa pilihan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bisa kamu pilih, tergantung bidang yang kamu minati. Sertifikat ini bisa jadi nilai lebih buat kamu dalam dunia kerja. Berikut ini beberapa sub-bidang sertifikat profesi BNSP yang bisa kamu pertimbangkan